Saturday, April 28, 2018

PERBEDAAN NILAI AMBANG BATAS (NAB) DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML)

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar istilah NILAI AMBANG BATAS (NAB) DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML). Apalagi bagi anda yang bergelut di dunia kerja terutama di dunia industri kimia, manufaktur dan sebagainya pasti kerap kali bersentuhan dengan dua istilah diatas.

Namun dalam penggunaannya sering kali terdapat kekeliruan sehingga maksud yang diinginkan tidak tercapai bahkan juga bisa salah dalam hal pengambilan keputusan.

Untuk itu, berikut saya akan sampaikan definisi keduanya. sehingga bisa membantu anda untuk lebih memahami apa tiu NAB dan BML.

Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah

“Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup”.

Nilai  Ambang Batas  Menurut Peraturan Menteri  Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, adalah

Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dari pengertian diatas kita dapat ambil benang merah untuk perbedaan keduanya. Untuk selanjutnya akan kita bahas pada postingan berikutnya…


Cekidot

No comments:

Post a Comment