Dalam
kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar istilah NILAI AMBANG
BATAS (NAB) DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML). Apalagi bagi anda yang bergelut di
dunia kerja terutama di dunia industri kimia, manufaktur dan sebagainya pasti
kerap kali bersentuhan dengan dua istilah diatas.
Namun
dalam penggunaannya sering kali terdapat kekeliruan sehingga maksud yang
diinginkan tidak tercapai bahkan juga bisa salah dalam hal pengambilan
keputusan.
Untuk
itu, berikut saya akan sampaikan definisi keduanya. sehingga bisa membantu anda
untuk lebih memahami apa tiu NAB dan BML.
Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
adalah
“Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup”.
Nilai Ambang Batas Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Faktor Fisika dan Faktor
Kimia di Tempat Kerja, adalah
Nilai
Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor
bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time
weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan
kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari
atau 40 jam seminggu.
Dari pengertian diatas kita dapat ambil benang merah untuk
perbedaan keduanya. Untuk selanjutnya akan kita bahas pada postingan berikutnya…
Cekidot
No comments:
Post a Comment