Saturday, April 28, 2018

PERBEDAAN NILAI AMBANG BATAS (NAB) DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML)

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita pernah mendengar istilah NILAI AMBANG BATAS (NAB) DAN BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML). Apalagi bagi anda yang bergelut di dunia kerja terutama di dunia industri kimia, manufaktur dan sebagainya pasti kerap kali bersentuhan dengan dua istilah diatas.

Namun dalam penggunaannya sering kali terdapat kekeliruan sehingga maksud yang diinginkan tidak tercapai bahkan juga bisa salah dalam hal pengambilan keputusan.

Untuk itu, berikut saya akan sampaikan definisi keduanya. sehingga bisa membantu anda untuk lebih memahami apa tiu NAB dan BML.

Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah

“Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup”.

Nilai  Ambang Batas  Menurut Peraturan Menteri  Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, adalah

Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dari pengertian diatas kita dapat ambil benang merah untuk perbedaan keduanya. Untuk selanjutnya akan kita bahas pada postingan berikutnya…


Cekidot

Friday, October 23, 2015

Konsultan Adalah . . . ?

Konsultan (istilah lain : Pakar) adalah seorang tenaga profesional yang ahli dalam suatu bidang  tertentu baik secara teori maupun pelaksanaannya di lapangan yang memberikan jasa kosultasi kepada suatu badan, unit usaha dan perorangan untuk memberikan berbagai alternatif pemecahan masalah yang dihadapi oleh client nya beserta analisis resikonya.

Dengan kata lain seorang konsultan itu memberikan analisis atau kajian, opini atau pendapat, serta penjabaran (detail) atas suatu fenomena yang menjadi fokus perhatian seorang pembuat keputusan atau sebuah organisasi. Satu hal yang pasti, konsultan tidak pernah membuat keputusan untuk klien, dia hanya memberikan analisis, opini, dan penjabaran. Keputusan tetap di tangan si klien. Seorang konsultan bukanlah pembuat keputusan untuk si klien

Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan pegawai perusahaan sang penggunalayan (client), melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan konsultan, serta berurusan dengan berbagai pengguna layanan yang berbeda dalam satu waktu.

Contohnya konsultan K3L, Konsultan akuntansi, Konsultan pajak, Konsultan lingkungan, Konsultan biologi, Konsultan hukum, dan lain sebagainya.

Silahkan hubungi saya melalui email atau comment di bawah ini terkait topic ini.